Kemhan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh
Ryamizard Ryacudu.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan

Sejarah
Masa Orde Lama
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial Pada kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi Pertahanan Negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Supriyadi diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2]
Pada masa Kabinet Sjahrir I fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifuddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

Gedung Kementerian Pertahanan RI
---------------
Masa Orde Baru
Pada Kabinet Pembangunan I jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Masa Reformasi
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI.

Tugas dan Fungsi
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

Struktur organisasi
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)
Inspektorat Jenderal (Itjen)
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
Staf Ahli Bidang Politik;
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Sosial; dan
Staf Ahli Bidang Keamanan
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Pusat Keuangan (Pusku)
Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)
Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)
( id.wikipedia)